BN, Cilegon - Tempat Hiburan Malam (THM) kembali
melakukan pelanggaran peraturan Surat Keputusan (SK) walikota Cilegon. Berdasarkan Nomor
300/Kep-216-Pol PP/2013 tentang
penyelenggaraan kegiatan hiburan, disebutkan bahwa waktu penyelenggaraan
hiburan mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Wakil Satgas NU, Ustadz Nur Bagus Jaya atau
yang biasa di sapa Ustad sehu menilai, bahwa SK yang walikota Cilegon buat
tidak lah berlaku sama sekali. “SK walikota mandul, hanya sebagai pajangan. Tidak
laku,” ujarnya. Saat di wawancarai di kediamannya, Ramanuju, kota Cilegon.
Senin(08/09).
Hasil pantauan, THM di kota Cilegon semakin
menggila, Satpol PP dan aparat penegak hukum hanya menutup mata, walikota
Cilegon hanya bisa tidur tanpa melakukan tindakan terhadap SK yang sudah di
buatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar