Senin, 08 September 2014

Langgar Aturan SK Walikota Cilegon, THM Semakin Menggila


BN, Cilegon - Tempat Hiburan Malam (THM) kembali melakukan pelanggaran peraturan Surat Keputusan (SK) walikota Cilegon. Berdasarkan Nomor 300/Kep-216-Pol PP/2013 tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan, disebutkan bahwa waktu penyelenggaraan hiburan mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. 

Wakil Satgas NU, Ustadz Nur Bagus Jaya atau yang biasa di sapa Ustad sehu menilai, bahwa SK yang walikota Cilegon buat tidak lah berlaku sama sekali. “SK walikota mandul, hanya sebagai pajangan. Tidak laku,” ujarnya. Saat di wawancarai di kediamannya, Ramanuju, kota Cilegon. Senin(08/09).

Hasil pantauan, THM di kota Cilegon semakin menggila, Satpol PP dan aparat penegak hukum hanya menutup mata, walikota Cilegon hanya bisa tidur tanpa melakukan tindakan terhadap SK yang sudah di buatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar